PERSYARATAN KHUSUS ALIH JENJANG DAN PINDAHAN
- Jalur Alih Jenjang
- Membawa Ijazah D3 (untuk alih jenjang) dan transkrip matakuliah beserta nilainya yang dilegalisir rangkap 2.
- Membawa Ijazah SMA, MA, SMK dan yang sederajat yang dilegalisir rangkap 2
- Mengisi formulir pendaftaran di tempat pendaftaran dengan menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
- Membayar uang pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku
- Jadwal pendaftaran Jalur Alih Jenjang mengikuti jadwal PMB 2017/2018
- Lulus Seleksi Program Alih Jenjang/Pindahan UHT.
- Jalur Pindahan
- Untuk Jalur Pindahan minimal sudah menempuh 2 semester pada prodi sebelumnya.
- Menulis surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor UHT dengan tembusan kepada Dekan dan Kaprodi yang dituju, dengan dilampiri :
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal calon, bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik, dan tidak dalam status dikeluarkan/ putus kuliah/ DO
- Fotocopy sertifikat akreditasi jurusan/ prodi (Status Akreditasi minimal sama dengan yang dituju)
- Legalisir Transkrip Akademik sebelumnya rangkap 2
- Legalisir Ijazah SMA,SMK atau MA rangkap 2
- Membayar uang pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jadwal pendaftaran Jalur Pindahan mengikuti jadwal PMB 2017/2018.
- Lulus Seleksi Program Alih Jenjang/ Pindahan UHT.